PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. didirikan dalam rangka Domestik
Undang Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 1968 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970, berdasarkan Akta No 18 tanggal 12 Januari 1989 dari Notaris Maria Kristiana Soeharyo, SH
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Perusahaan Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi pengembangan dan penjualan kawasan industri dan fasilitas dan jasa terkait termasuk, antara lain, perumahan, apartemen, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, pengembangan dan instalasi pabrik pengolahan air, pengolahan air limbah, fasilitas telepon, listrik dan lainnya untuk mendukung kawasan industri. Selain itu,
Perusahaan menyediakan fasilitas olahraga dan rekreasi, dan juga ekspor dan impor barang untuk bisnis yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Perusahaan berkedudukan di Bekasi dan anak perusahaan berdomisili di Bekasi dan Jakarta.
Perusahaan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada anak perusahaan:
PT Grahabuana Cikarang,
PT lndocargomas Persada,
PT Jababeka lnfrastruktur,
PT Saranapratama Pengembangan Kota,
PT Padang Golf Cikarang,
PT Gerbang Teknologi Cikarang,
PT Metropark Condominium Indah,
PT Bekasi Power,
PT Cikarang Inland Port,
PT Graha Realty Mercuagung,
PT Karyamas Griya Utama, dan
PT Patriamanunggal Jaya.