Latest News

PGN akan membayar akuisisi Pertagas pekan depan

05 October 2018, 07:24

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) masih terkendala masalah administrasi untuk melakukan pembayaran akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas). Padahal dalam conditional sales purchase agreement(CSPA) yang ditandatangani antara PGN dan PT Pertamina pada 29 Juni 2018 lalu telah disepakati transaksi akusisi senilai Rp 16,6 triliun tersebut akan diselesaikan dalam 90 hari atau hingga 29 September 2019.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyebut, transaksi bisa dilakukan setelah semua condition precedents (CPs) telah dipenuhi. Dalam CSPA, PGN dan Pertamina masih memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memenuhi seluruh CPs tersebut.

"Sesuai dengan CSPA yang telah disepakati tanggal 29 September adalah target date untuk closing dan untuk pemenuhan semua CPs yang dipersyaratkan disepakati juga dapat dipenuhi dalam tempo tujuh hari kerja setelah tanggal closing di atas. Pembayaran dapat dilakukan setelah semua CPs dipenuhi," ungkap Gigih kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10).

Ini berarti, PGN bisa melakukan transaksi pembayaran akuisisi Pertagas ke Pertamina pada pekan depan. Rencananya PGN akan membagi dua tahap pembayaran. Yakni tahap pertama menggunakan dana tunai dari kas internal dan pembayaran kedua menggunakan sebagian dana dari kas internal dan pinjaman.

Gigih menyebut, instrumen pinjaman dipilih karena PGN sudah memiliki fasilitas pinjaman dengan bank. "Untuk pembayaran kedua memang sudah direncanakan menggunakan sebagaian dari pinjaman dari fasilitas yang sudah ada saat ini dari sindikasi bank," ujarnya.

Jika PGN telah menyelesaikan pembayaran akusisi Pertagas ke Pertamina, maka PGN secara sah telah menjadi pemegang 51% saham Pertagas. Dengan begitu, subholding gas pun secara resmi terbentuk di bawah Holding BUMN Migas PT Pertamina.

Pemerintah memang telah menunjuk Pertamina sebagai induk usaha BUMN Migas. Pertamina pun mengakuisisi PGN melalui inbreng saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada PGN ke dalam permodalan Pertamina berdasarkan PP No.6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pertamina.

Proses pembentukan Holding BUMN Migas dilanjutkan dengan integrasi Pertagas ke dalam PGN yang dilakukan melalui pengambilalihan saham milik Pertamina pada Pertagas. Pertamina dan PGN sepakat melakukan jual beli saham melalui skema CSPA yang ditandatangani pada 29 Juni 2018 lalu.

 

Sumber : KONTAN.CO.ID