Latest News

Integrasi PGN & Pertagas Masih Dalam Proses

07 June 2018, 06:40

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) menyampaikan proses penghitungan valuasi PT Pertagas masih berlangsung.

Sekertaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, proses valuasi Pertagas masih berlangsung sampai dengan saat ini. Adapun, skema integrasi pengalihan Pertagas ke PGN yang paling cepat adalah dengan akuisisi.

"Jadi, penghitungan valuasi Pertagas dalam rangka intergasi ke PGN, proses valuasinya masih dalam pembahasan final. Mohon doa dan dukungan dari teman-teman media," tuturnya dalam acara berbuka puasa bersama, Rabu (6/6/2018).

Dalam acara tersebut, tampak direksi PGN belum bisa hadir. Rachmat menjelaskan, direksi PGN meminta maaf tidak jadi ikut serta dalam acara karena kesibukan menyiapkan kelanjutan realisasi Holding BUMN Migas. Apalagi, waktu kerja efektif menyempit menjelang libur Lebaran.

Dia menyampaikan, pada hari ini perusahaan juga mendapat pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait informasi awal perihal valuasi Pertagas. BEI mengonfirmasi pernyataan dari Kementerian BUMN kepada PGN.

Pada Senin (4/6/2018), Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Fajar Harry Sampurno menjelaskan bahwa proses pengintegrasian Pertamina Gas (Pertagas) ke Perusahaan Gas Negara (PGN) akan ditempuh melalui jalan akuisisi.

Kendati demikian, proses tersebut tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) mengingat valuasi yang tidak mencapai US$2,5 miliar. Pasalnya, perkiraan valuasi Pertagas di bawah US$1,5 miliar-US$2 miliar.

"Hari ini ditanya bursa soal pernyataan Pak Fajar kemarin. Tanggapan kami dari sisi nilai belum bisa sampaikan informasinya. Karena memang masih proses."

Dia menyampaikan, mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan harus melakukan RUPS jika melakukan transaksi material yang nilainya di 50% dari ekuitas perseroan. Adapun, jika nilai transaksi berkisar 20%-50% dari ekuitas, maka RUPS tidak perlu dilakukan.

Hal itu tercantum di dalam Keputusan Bapepam dan Lembaga Keuangan No. KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Dalam aksi korporasinya, sambung Rachmat, PGN akan menggunakan laporan keuangan 2017 karena sudah diaudit. Nilai ekuitas perseroan pada akhir tahun lalu ialah US$3,18 miliar. Artinya, PGN akan melakukan RUPS jika valuasi Pertagas mencapai US$1,59 miliar.

"Bila memang nilainya di atas 50% dari ekuitas, kami akan RUPS, bila tidak yang tidak usah RUPS," tuturnya.

Dalam keterbukaan informasi, Jumat (25/5/2018), Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim menyampaikan, RUPSLB perseroan pada 29 Juni 2018 dibatalkan. Rachmat menjelaskan, dibatalkan karena proses valuasi Pertagas masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Idealnya, bila memang membutuhkan RUPSLB, manajemen PGN harus memberi tahu kepada pemegang saham melalui keterbukaan informasi soal transaksi Pertagas ke PGN.

Perihal skema pendanaan, hal ini bergantung dari hasil valuasi Pertagas. Bila mencukupi, perusahaan akan menggunakan kas internal. Namun, jika nilainya cukup tinggi, PGN bisa mencari pendanaan dari eksternal seperti pihak perbankan atau pihak ketiga lainnya.

 

Sumber : BISNIS INDONESIA.COM