Latest News

Perkara KIJA Berlanjut ke Meja Hijau

22 July 2019, 03:03

Perseteruan terkait perubahan jajaran direksi dengan pemegang saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. memasuki babak baru setelah permasalahan tersebut dibawa ke pengadilan.

Corporate Secretary Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Budianto Liman menyebutkan pada Jumat (19/7/2019), perseroan mendapatkan surat gugatan dari Kantor Hukum Julius Rizaldi dan Partners.

 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh tujuh pemegang saham, yang seluruhnya menunjuk Julius Rizaldi dan Partners sebagai kuasa hukum. Ketujuh pemegang saham itu adalah Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, PT Multidana Venturindo Kapitanusa, dan Yanti Kurniawan.

Dalam keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/7), dia menyebutkan ketujuh pemegang saham tersebut telah mengajukan perkara gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun motif gugatan perkara adalah agenda kelima dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Jababeka pada 26 Juni 2019, perihal perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.

 

“Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, maka keputusan agenda kelima RUPST Jababeka belum berlaku secara efektif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” papar Budianto.

Sementara itu, sampai dengan penutupan perdagangan sesi pertama Senin (22/7), harga saham KIJA belum juga beranjak dari posisi Rp308 per lembar. Sebelum penutupan sesi pertama, saham perusahaan properti itu sempat menyentuh level Rp320 sebelum kembali turun 12 poin.

 

Sumber : BISNIS INDONESIA.COM