Latest News

Suspensi Dicabut, Saham Jababeka Kembali Diperdagangkan

19 July 2019, 12:56

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan alias suspensi atas saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Pembukaan suspensi dilakukan sejak sesi I perdagangan hari ini, Jumat (19/7/2019).

Sebelumnya, saham KIJA di suspensi selama 9 hari atau sejak sesi II perdagangan pada Senin (8/7/2019).

"Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sesi I Perdagangan Efek pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2019," ungkap Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam pengumuman tertulisnya, Jumat (19/7/2019).

 

Pencabutan suspensi tersebut merujuk pada penjelasan yang diberikan KIJA, melalui surat No.: 30/KIJA-CS/VII/19 tertanggal 11 Juli 2019 dan surat perseroan No.: 033/KIJA-CS/VII/l9 tertanggal 5 Juli 2019 perihal tanggapan permintaan penjelasan bursa.

Selain itu, juga merujuk pada Surat Perseroan No.: 34/KIJA-CS/VII/l9 tertanggal 17 Juli 2019 perihal berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KIJA.

"Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tambah Irvan.

Sebelumnya, saham KIJA disuspensi sebab perseroan dinilai memiliki risiko besar tak mampu melakukan buyback (pembelian kembali) surat utang (notes) pada waktu dekat. Kondisi tersebut memungkinkan perseroan berada dalam keadaan lalai atau default.

Notes senior itu diterbitkan oleh anak perusahaan, Jababeka International BV (JIBV). Harga pembelian notes yakni 101% dari nilai pokok notes sebesar USD300 juta atau setara Rp 4,26 triliun (kurs Rp 14.200 per USD). Nilai ini belum termasuk kewajiban bunga yang harus dibayarkan.

 

 

Sumber : OKEZONE.COM