Latest News

Batal Akuisisi, CPIN Surati Modern Sevel

20 June 2017, 06:47

PT Charoen Pokhand Restu Indonesia (CPIN) telah menyampaikan surat pemberitahuan pengakhiran perjanjian akuisisi kepada PT Modern Sevel Indonesia (MSI) pada 19 Juni 2017.

"Berdasarkan pasal 3.3 perjanjian akuisisi, apabila salah satu prasyarat sebelum tanggal 17 Juni 2017 tidak terpenuhi, maka CPRI selaku pembeli tidak terikat untuk melanjutkan transaksi tersebut dan karenanya perjanjian akuisisi menjadi tidak berlaku," kata Direktur Utama PT Charoen Pokphan Tbk (CPIN), Tjiu Thomas Effendy melalui keterbukaan informasi BEI, Senin (9/6).

Hingga 17 Juni 2017, terdapat prasyarat penyelesaian transaksi sebagaimana diatur pasal 3.1 perjanjian akuisisi yang tidak dapat terpenuhi.

"Dengan kondisi ini, tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan perseroan karena CPRI sebagai pihak pembeli belum melakukan pembayaran berupa uang atau bentuk lainnya kepada MSI sebagai pihak penjual," ujarnya.

Pada 19 April 2017, CPRI perusahaan terkendali CPRO dan MSI sebagai perusahaan terkendali PT Modern International Tbk telah menandatangani perjanjian akuisisi.

Perjanjian akuisisi ini sehubungan pengambilalihan CPRI atas kegiatan usaha MSI di bidang rumah makan dan toko moderen beserta aset-aset yang terkait berdasarkan sistem waralaba.




Sumber : ANTARANEWS.COM