Latest News

KUR BRI (BBRI) 2023 Dibuka, Antusiasme Debitur Tinggi

10 March 2023, 08:33

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI/BBRI) sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (6/3/2023). Begitu dibuka, antusiasme calon debitur sangat tinggi. Persyaratan untuk memperoleh KUR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Direktur Bisnis Mikro BRI (BBRI) Supari menjelaskan, sejak Senin lalu, BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia. Yang menggembirakan, antusiasme masyarakat dan calon debitur sangat tinggi. "BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR tahun ini sebesar Rp 270 triliun. Namun khusus tahap awal pencairan pada Maret ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp 12 triliun," kata Supari dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
 
Menurut Supari, sesuai ketentuan pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
 
Dia melanjutkan, khusus mengenai suku bunga KUR BRI tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika debitur sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.
 
"Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga, dan seterusnya sampai ke 9%," tegas Supari.
 
Persyaratan
 
Secara rinci, Supari membeberkan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023. Untuk KUR Super Mikro, kriteria umum yang diberlakukan adalah debitur belum pernah menerima KUR. Dia juga belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
 
Adapun kriteria khususnya, tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya kurang dari 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: Yakni mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.
 
Sedangkan dokumen yang dipersyaratkan adalah NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
 
Sedangkan persyaratan untuk KUR Mikro, calon debitur belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. "Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan," kata Supari.
 
Dokumen yang diperlukan meliputi identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah) dan memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas Rp 50 juta, calon peminjam wajib memiliki NPWP.
 
Sementara itu untuk KUR Kecil, kriteria umumnya adalah belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. Waktu pendirian usaha minimal enam bulan. Ada juga kriteria khusus, yakni wajib ikut serta dalam program BPJS.
 
Adapun dokumen yang diperlukan adalah identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah), SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya, serta Wajib Memiliki NPWP.
 
Sumber: investor.id