Manajemen Lippo Grup akan menyambangi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada esok hari, Kamis 18 Oktober 2018 untuk memenuhi panggilan guna menjelaskan kasus suap perizinan pembangunan megaproyek Meikarta.
Adapun Lippo Group mengembangkan proyek Meikarta bernilai Rp278 triliun di bawah PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk(LPCK), sedangkan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) merupakan induk usaha Lippo Cikarang.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, manajemen Lippo Group memang seharusnya memberikan penjelasan (hearing) pada hari ini. Namun pada akhirnya pertemuan dijadwalkan kembali pada esok hari.
"Bursa merencanakan undangan hearing secepatnya pada hari ini, karena sesuatu dan lain hal, perseroan selanjutnya dijadwalkan hearing besok jam 14.00 WIB,” ujar Nyoman kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).
Nyoman menjelaskan, sebagai regulator pasar modal, BEI telah meminta penjelasan kepada Lippo Group. Di mana tanggapan perusahaan properti tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Mahkota Sentosa Utama Denny Indrayana.
Dalam kerengan resminya, Benny menyatakan menyesal atas kejadian tersebut. Langkah investigasi internal pun dilakukan untuk mengetaui fakta yang sebenarnya terjadi.
Selain itu, Mahkota Sentosa Utama juga dikatakan mendukung penuh proses hukum di KPK serta akan bertindak koperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.
“Perseroan telah menyampaikan tanggapan di website bursa sebagai tanggapan permintaan penjelasan bursa,” tambah Nyoman.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan megaproyek Meikarta kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dugaan suap pada proyek hunian yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut juga membuat KPK menetapkan tujuh orang tersangka lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin , Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar , Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Kasus ini berimbas pada peforma saham Lippo Karawaci (LPKR) dan Lippo Cikarang (LPCK) yang anjlok. Saham LPCK turun sebesar Rp185 atau 13,36% menjadi Rp1.200 pada penutupan Selasa 16 Oktober 2018, sehari setelah KPK melakukan operasi tangkat tangan atas sejumlah pejabat Bekasi.
Secara tahunan (year on year), saham LPCK telah turun sebesar 69% dibandingkan dengan harga saham pada 16 Oktober 2017 yang sebesar Rp3.880.
Induk usaha LPCK, yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) juga ikut anjlok. Sahamnya turun Rp16 atau 5,52% menjadi Rp274.
Secara tahunan (yoy), saham LPKR sama juga kondisinya dengan saham LPCK. Saham LPKR turun 62,2% dibandingkan harga saham pada 16 Oktober 2017, Rp725.
saham LPKR turun 18 poin atau 6,21% ke Rp272. Saham LPKR dibuka di level Rp278 dengan pergerakan tertinggi Rp280 dan terendah Rp256. Saat ini kapitalisasi pasar mencapai Rp6,28.
sumber : okezone.com