Garuda Kena Denda Kartel Biaya Tambahan Bahan Bakar

Monday , 19 Jun 2017 03:42

Maskapai nasional Garuda Indonesia akan dikenakan ganti rugi karena Pengadilan Tinggi Australia tidak mengabulkan alasan kasasi kartel.

Plh VP Sekretaris Perusahaan Hengki Heriandono menuturkan, Garuda berperkara dengan Komisi Pengawas Persaingan dan Konsumen Australia (Australia Competition and Consumer Commission) terkait kartel biaya tambahan bahan bakar dan kargo. 

"Pengadilan Tinggi Australia tidak mengabulkan alasan kasasi perseroan dan karenanya perseroan akan dikenakan denda/ganti rugi," ujar Hengki melalui publikasi resmi ditulis Senin (19/6).

Menurut dia, biaya ganti rugi akan ditentukan oleh Pengadilan Tingkat Pertama Australia.

Kendati demikian, ia menegaskan kejadian ini tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional atau kelangsungan usaha perseroan secara umum, sebab Garuda masih tetap menjalankan kegiatan usahanya, termasuk di Australia.

"Dampak atas kejadian tersebut dari sisi keuangan adalah terbatas pada pengenaan denda yang akan ditentukan jumlahnya di kemudian oleh Pengadilan Tingkat Pertama Australia," katanya. 

Dalam rilis Komisi Pengawas Persaingan dan Konsumen Australia yang dimulai di situsnya pada 2 September 2009, Garuda berkonspirasi dengan beberapa maskapai pengiriman kargo untuk menetapkan dua tarif tersebut sejak 2001 sampai 2006.

Selanjutnya, Komisi ini memperkarakan Garuda Indonesia ke Pengadilan Federal Sydney, Australia.




Sumber : ANTARANEWS.COM