PKPU Bumi Resources Telah Selesai

Thursday , 08 Dec 2016 01:27

Tim pengurusan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bumi Resources Tbk menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dengan para kreditornya.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 36/Pdt.SUS-PKPU/2016/PN.Niaga.JKT.PST. tanggal 28 November 2016.

Adapun amar putusannya sebagai berikut:
1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perjanjian perdamaian tertanggal 9 November 2016 antara Bumi Resources (dalam PKPU)/termohon PKPU dengan para kreditornya.
2. Menghukum debitor atau termohon PKPU dan seluruh kreditor-kreditornya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut.
3. Menyatakan PKPU No. 36/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.Niaga.JKT.PST demi hukum berakhir
4. Menghukum debitor untuk membayar seluruh biaya-biaya selama proses PKPU dan imbalan jasa tim pengurus yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama perihal imbalan jasa pengurus PKPU Bumi Resources tetanggal 21 November 2016 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan ini dibacakan. 
5. Menghukum debitor atau termohon PKPU untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp2,538 miliar. 

"Dengan telah diperolehnya kekuatan hukum tetap atas putusan pengesaham perdamaian, maka berdasarkan pasal 288 UU No. 37/2004, PKPU atas BUMI telah berakhir," demikian laporan Tim Pengurus Bumi Resources melalui keterbukaan informasi BEI, Kamis (8/12).

Dengan pengumuman ini berlaku sebagai pemberitahuan pengakhiran PKPU dan juga pemberitahuan kepada debitor, para kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan untuk menjalankan putusan pengesahan perdamaian tersebut.




Sumber : ANTARANEWS.COM