PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) emiten yang bergerak di bidang peralatan dan perlengkapan medis berteknologi tinggi (HiTech Healthcare Solutions) menyampaikan klarifikasi terkait ada miss informasi mengenai revisi atas laporan keuangan perseroan untuk laporan keuangan kuartal 2 dan kuartal 3 tahun buku 2020.
Klarifikasi ini dilakukan untuk menghindari miss leading terhadap pemberitaan yang ada saat ini.
Direktur Keuangan Itama Ranoraya, Pratoto Raharjo mengatakan, pada tanggal 26 November 2020, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada pihak Bursa Efek Indonesia terkait dilakukannya revisi terhadap laporan keuangan perseroan untuk laporan keuangan unaudited kuartal 2 dan kuartal 3 tahun buku 2020.
Tindakan yang dilakukan perseroan tersebut dilakukan sebagai hasil dari konsultasi perseroan kepada pihak otoritas pasar modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Substansi revisi berupa dikeluarkannya keuntungan (unrealized) kenaikan harga saham hasil buyback dari pos pendapatan lain-lain.
Sehingga pasca revisi terjadi perubahan (penurunan) terhadap nilai laba bersih perseroan untuk laba kuartal 2 dan kuartal 3 dibandingkan nilai laba bersih sebelum revisi.
Pratoto menambahkan, langkah revisi tersebut merupakan langkah perbaikan yang dilakukan perseroan untuk memenuhi standar akutansi yang berlaku, dan untuk proses perbaikannya perseroan telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada yang berlaku di pasar modal.
ýDengan implementasi revisi tersebut laporan keuangan yang dipublikasikan telah mencerminkan laporan keuangan perusahaan un-audited yang sesuai dengan kaidah yang berlaku,ý ujar Pratoto dalam saran pers, Rabu (13/1).
Hasil dari perubahan laba bersih di kuartal II maupun kuartal III setelah revisi tersebut, tidak memengaruhi target pencapaian perusahaan yang telah disampaikan sebelumnya.
Pranoto mengatakan, perlu juga diinformasikan kembali, bahwa pada tahun 2020, laba bersih perusahaan tumbuh 70% -80% dibandingkan laba tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 33,2 miliar.
ýJadi tidak ada keterkaitan antara hasil revisi pencatatan dengan realisasi pencapaian kinerjaýungkap Pratoto.
Pranoto mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya upaya untuk memberikan kesan bahwa pelaksanaan revisi terhadap laporan keuangan tersebut dilakukan secara diam-diam.
Menurut Pranoto perusahaan sudah melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tercatat (emiten) dalam hal keterbukaan informasi dan pihaknya juga sudah melaksanakan konsekuensi dari revisi tersebut sesuai dengan ketentuan regulator.
sumber : kontan.co.id