OJK Diminta Bijak Putuskan IPO Saham Nara Hotel

Friday , 14 Feb 2020 02:15
Polemik penundaan pencatatan perdana saham PT Nara Hotel Internasional ditengarai Tbk (NARA) bisa berimbas negatif terhadap iklim investasi dan pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bijak dalam melindungi kepentingan perusahaan dan investor.
 
OJK sebelumnya meminta Nara Hotel untuk menunda pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sedianya dilaksanakan Jumat (7/2). Penundaan akibat adanya complain pemegang saham publik saat pemesanan atau pooling.
 
Nara Hotel berniat melepas sebanyak 2 miliar saham atau setara dengan 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga pelaksanaan Rp 101 per saham, sehingga total dana yang diraup mencapai Rp 202 miliar. Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi saham adalah PT Magenta Kapital Sekuritas.
 
Seorang trader saham dari perusahaan sekuritas lokal yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah pihak terkait penundaan listing perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultasi hotel tersebut. Emiten dan publik juga masih menanti hasil keputusan OJK terkait kepastian hukum penundaan IPO tersebut.
 
Kasus penundaan IPO Nara Hotel, menurut dia, justru bisa berdampak buruk bagi iklim investasi dan pasar modal Indonesia. Jika Nara benar-benar gagal melantai di BEI, hal tersebut bisa berdampak sistemik karena banyak pihak yang secara fundamental jadi dirugikan.
 
"Semoga OJK tidak keliru mengambil keputusan. Tidak hanya investor pooling, tapi juga investor fix alotment, OJK juga perlu mempertimbangkan pandangan publik baik investor maupun calon emiten. Jangan-jangan nanti, calon emiten lain takut IPO saham, karena complain investor seperti ini", ujar trader yang tidak ingin disebutkan namanya.
 
Emiten yang berniat IPO saham, ungkap dia, sudah menempuh proses bisnis yang panjang, sehingga apabila dibatalkan dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, keputusan yang diambil OJK harus berdasarkan pertimbangan perlindungan bagi semua pihak, baik emiten maupun investor.
 
"Sebagai regulator, OJK harus berada di posisinya yang bersifat netral dan mendukung iklim investasi di Indonesia. Jangan sampai mengakibatkan kerugian moral dan material kepada si calon emiten, hanya karena oknum-oknum yang ingin menggagalkan IPO saham suatu perusahaan", tambah sang trader. 
 
 

Sumber : Investor Daily