Adanya Permohonan Pailit, Bursa Suspensi KPAL

Thursday , 17 Oct 2019 01:34

PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan efek Rabu (16/10).

Hal ini dilakukan karena adanya permohonan pernyataan pailit kepada perseroan, dan selaku termohon oleh Cable Source Pte. Ltd dalam laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara: 47/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 13 September 2019.

“Saat ini, Bursa sedang dalam pross penelahaan lebih lanjut kepada perseroan,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan, Goklas Tambunan, melalui keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/10).

Oleh sebab itu, Bursa mengimbau kepada pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Sekretaris Perusahaan, Mulyadi Chandra, menyampaikan, informasi perihal permohonan pailit kepada perseroan dari Cable Source adalah benar.

Pada persidangan pada 7 Oktober 2019, perseroan melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan jawaban yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh dalil permohonan pailit tersebut. Sampai dengan saat ini, persidanga sudah mulai memasuki agenda pembuktian.

Adapun, hubungan perseroan dengan pihak yang mengajukan permohonan adalah pemohon merupakan pemasok dari perseroan.

“Permohonan pailit diajukan terkait dengan pembayaran perseroan kepada pemohon atas pembelian kabel-kabe kelistrikan apal dengan total pembeian sekitar SGD211.215,40. Namun, sesuai pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan tidak terpenuhi karena perseroan dan pemohon sudah melakukan restrukturisasi jangka waktu pembayaran menjadi pembayaran bertahap mulai Juni 2019 sampai dengan Januari 2020,” papar Mulyadi.

Selain itu, perseroan juga sudah melakukan pembayaran angsuran yang jatuh tempo sehingga tidak ada lagi angsuran yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Ia melanjutkan, sampai dengan saat ini persidangan masih berlangsung dan majelis hukum belum mengeluarkan putusan atas perkara tersebut.

“Kami juga sedang berupaya melakukan perdamaian dengan pemohon melalui kuasa hukum masing-masing,” ujarnya.




Sumber : ANTARANEWS.COM