BFIN : MA tolak Kasasi dari PT Aryaputra Teguharta

Thursday , 10 Oct 2019 09:44

BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak kasasi yang dilayangkan PT Aryaputra Teguharta (APT), setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerima banding BFIN atas APT.

Sebelumnya BFIN telah memenangkan di tingkat PTUN setelah putusan majelis hakim menerima banding yang dilayangkan perseroan. Hal tersebut terkait Trinugraha Capital & Co CSA yang memiliki 42,81% saham BFIN berencana melepas kepemilikannya sebesar 2,98 miliar saham kepada 2 investor institusi asing, Compass Banca SpA dan Star Finance SRL.

Sementara Aryaputra Teguharta yang mengklaim sebagai pemilik 32,32% saham BFIN dan meminta agar BEI untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan BFIN.

Meski demikian BFIN berpendapat bahwa sampai saat ini, perkara ini tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan maupun kelangsungan usaha perusahaan secara material.

 
 

Sumber : BRITAMA.COM