PT Telefast Masuk Daftar Efek Syariah

Wednesday, 11 Sep 2019 11:07

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Telefast Indonesia Tbk sebagai efek syariah.

Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-58/D.04/2019.

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Telefast Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fikri Halim, dikutip Rabu (11/9).

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaram serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

“Penelahaan atas DES juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” paparnya.





Sumber : ANTARANEWS.COM