Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (unsuspend) saham PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZA).
P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Teuku Fahmi Ariandar, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu (14/8), mengatakan bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek FORZA di seluruh pasar baik reguler maupun tunai.
"Pembukaan mulai sesi I perdagangan hari ini, dengan demikian sejak sesi tersebut efek perseroan dapat dilakukan di seluruh pasar," katanya.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan informasi yang disampaikan perseroan.
Sumber : ANTARANEWS.COM