KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN EMITEN

Kewajiban penyampaian Laporan Keuangan (LK) emiten diatur oleh Peraturan Bapepam No. KEP-346/BL/2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.

- LK tahunan wajib disertai laporan Akuntan dalam rangka audit dan disampaikan kepada Bapepam paling lambat pada akhir bulan ketiga.
- LK tengah tahunan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan pertama jika tidak disertai laporan Akuntan.
- LK tengah tahunan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan kedua jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas.
- Untuk emiten yang sahamnya juga tercatat di bursa saham luar negeri (dual listing), laporan keuangannya wajib disampaikan paling lambat sama dengan batas waktu penyampaian LK kepada otoritas bursa saham setempat.

LK Kuartal I (1Q atau per Maret) deadline akhir April
LK Kuartal II (1H atau per Juni) deadline akhir Juli
LK Kuartal III (9M atau per September) deadline akhir Oktober
LK Kuartal IV (FY atau per Desember) deadline akhir Maret

LK emiten edisi lengkap dapat dengan mudah diunduh di website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id » Perusahaan Tercatat » Laporan Keuangan & Tahunan). Emiten pada umumnya juga menyediakan LK yang dapat diunduh di halaman website mereka. Adapun LK emiten edisi ringkas biasanya dapat ditemukan pada tanggal rilis di media cetak harian atau koran bisnis seperti Bisnis Indonesia, Investor Daily, Kontan, Neraca atau koran lainnya.